MBG DALAM BAHTSUL MASAIL



Ketua LBM MWCNU Tanggunggunung, Ustadz Suyanto, didampingi Sekretaris Ahmad Soleh, menghadiri Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Tulungagung yang bertempat di MWCNU Ngantru pada tanggal 06 Desember 2025. Pada kesempatan tersebut, forum membahas masalah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut laporan ustadz suyanto selalu Ketua Lembaga Bahstul masail MWCNU Tanggunggunung yang dihimpun oleh warta langit
1. Hukum Guru/Staf Memakan Sisa Porsi MBG (Karena Ada Murid yang Tidak Masuk)

Keputusan: Boleh.
Program MBG memiliki akad hibah, di mana pemerintah sebagai pemberi hibah diwakili kepada yayasan dan SPPG sebagai pelaksana, sementara sekolah/siswa sebagai penerima hibah diwakili oleh PIC.

Guru atau staf boleh menerima dan memakan sisa porsi MBG jika diberikan oleh PIC dan terdapat qorinah ridlo (izin/kerelaan dari siswa sebagai penerima hibah).
Maka dari itu untuk kec. Tanggunggunung khususnya sebelum program ini berjalan hendaknya pihak sekolah hendaknya mensosialisasikan kepada siswa atau wali murid dengan tujuan meminta izin dan kerelaan siswa bila mana ada yang tidak masuk maka jatah tersebut diberikan kepada Bapak Ibu guru atau staf yang lainya.    
      
2. Hukum Membawa Pulang Sisa Paket MBG

Keputusan:

Secara fikih: boleh.

Menurut aturan pemerintah: tidak boleh, kecuali ada alasan yang logis.


Secara fikih, membawa pulang sisa paket MBG diperbolehkan. Namun aturan dari pemerintah sebagai pemberi hibah mewajibkan makanan dikonsumsi di sekolah.

Pengecualian dapat diberlakukan apabila ada alasan yang masuk akal, seperti anak tidak bisa makan sendiri di sekolah atau kondisi khusus lainnya. Dengan demikian, secara fikih hukumnya boleh, tetapi tetap harus mengikuti regulasi pemerintah

Demikian laporan Ketua LBM MWCNU Tanggunggunung hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Tulungagung di MWCNU Ngantru. Semoga keputusan ini menjadi pedoman bagi lembaga pendidikan, khususnya di wilayah MWCNU Tanggunggunung, dalam melaksanakan Program MBG dengan tepat, sesuai syariat dan selaras dengan aturan pemerintah.
Semoga musyawarah ini membawa kemanfaatan, keberkahan, dan kemudahan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Posting Komentar

0 Komentar